nusakini.com--Pelaku usaha bidang transportasi dan logistik mendukung Kementerian Keuangan menjadi penentu tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

Carmelita Hartoto, Wakil Ketua Umum Bidang Transportasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, mengatakan pihaknya tak bermasalah kalau pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan menjadi pihak yang berwenang mengatur PNBP. 

"Itu tidak masalah karena mereka pelaku teknisnya. Hanya saja kami mengimbau agar penentuan tarif itu disesuaikan dengan konteks," kata Carmelita, Kamis (1/6). 

Dia mengatakan semua pelaku usaha dari berbagai asosiasi sektor Perhubungan sudah mengajukan draft tarif PNBP yang sesuai kepada pemerintah. Namun, dia menilai pemerintah juga tetap perlu melakukan kajian ulang. 

"Jika memang harus ada yang dinaikkan ya dinaikkan, jika tidak ya tidak perlu, tidak usah. Yang pasti kami sudah kirimkan semua usulan kepada pihak pemerintah," tambahnya. 

Saat ini para pengusaha transportasi dan logistik mengeluhkan PNBP yang harus dibayar sementara muatan barang kerap mengalami penurunan seiring aktivitas ekspor dan impor. "Tidak mungkin kita bilang turun semua, jd dipertimbangkan juga kebutuhan negara dari PNBP itu.” 

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan sudah mengajukan revisi Peraturan Pemerintah No. 15/2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Belaku pada Kementerian Perhubungan guna menarik pendapatan dari terminal tipe A. (p/ab)